Adat Narik Kambing
Di beberapa desa di Kabupaten Banyuasin juga terdapat adat yang berkaitan dengan perbuatan terlarang yang dilakukan antara lelaki dan wanita atau berlawanan jenis melakukan selingkuh atau berhubungan di luar ikatan pernikahan yang sah. Hukum adat ini berlaku sampai sekarang seperti di Kecamatan Rambutan Desa Gelebak Dalam dan beberapa desa lainnya, yaitu hukum adat “narik kambing atau kerbau” keliling desa bila ketahuan selingkuh baik itu pelakunya antara gadis dan bujang maupun antara lelaki dan wanita yang sudah menikah. Hukuman ini berlaku apabila ada pria dan wanita ketahuan berselingkuh baik wanitanya sampai hamil ataupun tidak diantara keduanya tidak terikat hubungan pernikahan yang sah. Mereka selain harus membayar sanksi hukum adat yang sudah diatur, juga harus menjalani hukuman narik kambing atau kerbau keliling desa. Hukuman adat itu harus mereka lakukan. Jika keduanya atau salah satu diantara mereka menolak menjalani hukuman itu maka keduanya harus pergi dari desa itu atau diusir masyarakat agar tidak lagi tinggal di desa itu karena dianggap telah berbuat tercela bisa-bisa membawa bencana bagi masyarakat desa. Hukuman ini selain memberikan peringatan keras kepada kedua pelaku bahwa perbuatan itu dilarang menurut agama dan adat, sekaligus memberitahu kepada masyarakat banyak bahwa hal semacam ini (selingkuh itu) adalah hal yang memalukan dan tidak patut atau tidak pantas untuk ditiru oleh siapapun. Apabila ada yang melakukannya maka mereka harus menjalani hukuman adat narik kambing/kerbau.