Perkawinan Rasan Muda (Setakatan)

Perkawinan Rasan Muda (Setakatan) adalah perkawinan yang dilakukan tanpa melalui peminangan secara formal tetapi mereka dikawinkan oleh Proatin. Proatin adalah perangkat desa yang melindungi kedua pasangan kawin lari untuk diberitahukan kepada kedua orang tua pasangan tersebut. Perkawinan Rasan Muda (Setakatan) menurut istilah dalam bahasan Kayu Agung disebut “Setakatan” atau kawin lari. Perkawinan lari yang dilakukan oleh bujang dan gadis yang sebelumnya keduanya telah dilakukan perundingan secara rahasia antara calon pasangan sebelum mereka melarikan diri. Melaksanakan kawin lari dikarenakan untuk menghindari perkawinan dengan upacara adat meminang yang akan memakan biaya yang banyak. Walaupun perkawinan ini dianggap perilaku menyimpang oleh masyarakat umum. Namun dalam masyarakat Kayu Agung Setakatan itu bukanlah suatu perkawinan yang menyimpang dikarenakan sudah menjadi suatu adat istadat, untuk melakukan perkawinan dalam adat lamaran membutuhkan biaya yang cukup banyak. Sehingga masyarakat Kayu Agung lebih memilih kawin lari “Setakatan”