Bujang Gadis Sumsel. Ayo buruan ikuti event putra putri sriwijaya 2024
Explore

Lelang Lebak Lebung

Lelang Lebak lebung merupakan sistem ekonomi masyarakat di Sumatera Selatan. Tradisi ini sudah berlangsung sejak masa Kerajaan Palembang (1587-1659) hingga saat ini. Pada masa Kerajaan Palembang, sistem ini diatur dalam Kitab Undang-undang Simbur Cahaya. Pada masa kolonial, (1821-1942) Belanda mengubah beberapa aturan dalam Simbur Cahaya dan berpengaruh pada sistem pembagian hasil lelang. Yang dimaksud dengan lebung adalah bagian terdalam (menyerupai palung) di lebak (rawa) yang merupakan hulu sebuah aliran sungai. Menjelang masa surut, dilakukan lelang yang dapat diikuti semua orang. Lelang yang dimaksud adalah bagian-bagian sungai dan lebak yang telah ditentukan batas-batasnya. Ikan yang ada di kawasan ini merupakan ikan liar alam, bukan hasil budidaya. Pemenang lelang berhak memanen ikan dan hasil lainnya di dalam “petak” yang telah ditentukan.Pada masa lalu, lelang dilakukan oleh marga (kelompok pemerintahan masyarakat adat, berlaku hingga tahun 1982). Hasil lelang selanjutnya menjadi kas marga (masa kolonial dikenal marga kasen). Pada masa sekarang, saat marga tak lagi berlaku, beberapa daerah membuat peraturan daerah yang mengaturnya. Hingga, ada semacam sistem pembagian hasil antara desa dengan kecamatan dan pemerintah kabupaten.Kawasan lelang lebak lebung yang telah dimenangi oleh seseorang, tidak boleh diambil hasilnya oleh orang lain. Biasanya, pemenang membolehkan orang lain mengambil ikan secara terbatas. Misalnya, hanya dibolehkan memancing. Pemenang, selain memanen pada hari-hari biasa, akan melakukan pemanenan secara besar-besaran, setelah air sungai benar-benar surut dan semua ikan terkumpul di lebung. Biasanya, panen ini akan berlangsung sangat ramai. Sistem ini juga memiliki kearifan. Masyarakat yang berdiam di kawasan atau daerah yang masih memberlakukan lelang lebak lebung biasanya tidak akan mencari ikan dengan cara penyetruman, peracunan, atau cara lain yang merusak. Lelang Lebak Lebuk ini sampai saat ini masih tetap di laksanakan di berbagai Kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir