Bujang Gadis Sumsel. Ayo buruan ikuti event putra putri sriwijaya 2024
Explore

Acara adat pemberian gelar (juluk) Suku Komering (Bengkulah)

- Latar belakang : gelar (juluk) adalah nama tambahan yang di berikan keluarga kepada anak mereka yang baru selesai melangsungkan pernikahan (akad nikah). Nama tambahan di maksud adalah nama panggilan dalam keluarga dan masyarakat sekitarnya. Diberikannya nama tambahan ini dengan tidak menghilangkan nama anak yang diberikan orang tuanya sejak dia lahirkan. Penetapan nama tambahan (gelar/ juluk) ini merupakan hasil kesepakatan antara keluarga belah pihak yaitu pihak keluarga pengantin laki-laki dan pihak keluarga pengantin wanita dan telah mendapat persetujuan juga dari lembaga adat. - Waktu pemberian gelar/ juluk : Waktu pemberian gelar/ juluk ini adalah setelah selesai akad nikah pemberian gelar/ juluk ini dilaksanakan oleh lembaga adat setempat. - Petugas pemberian gelar/ juluk ini adalah anggota lembaga adat yang ditunjuk minimal 3 (tiga) orang berpakaian adat. - Urut-urutan kerja petugas Lembaga Adat : 1. Membacakan SK lembaga adat tentang gelar/ juluk yang akan diberikan. 2. Petugas penabuh gong. 3. Petugas yang menyampaikan (membacakan) penuntun nasehat kepada kedua mempelai setelah selesai ketiga petugas ini melaksanakan tugasnya maka petugas meminta kepada kepala desa sebagai ketua adat yang didampingi oleh ketua lembaga adat/ anggota untuk menyerahkan SK serta piagam (plakat) gelar/ juluk kepada pengantin. Contoh gelar/ juluk. Misalnya : anwar bin m. Daud gelar raden sempurna menikah dengan asni binti usman gelar cahaya alam. Diberikan gelar/ juluk : Kepada anwar : gelarnya mangku raya, Kepada asni : gelarnya nyai mangku raya. Filosopinya : pemberian gelar/ juluk ini merupakan adat istiadat warisan leluhur yang mengandung norma – norma kehidupan yang baik di tengah tengah masyarakat seperti : berbuat dab berucap harus sopan dab santun serta mengagumi gelar/ juluk yang diberikan kepada yang bersangkutan. - Gelar/ juluk merupakan pembeda (indikator) terhadap kedua nya yaitu laki –laki tidak lagi bujang dan yang perempuan bukan lagi gadis, tapi sudah parawatin (BK) sudah diikat dengan tali yang suci dan satu sama lain dari keduanya sudah ada memiliki. Seiring dengan itu maka keduanyapun sudah harus merubah sikap dan perilaku dalam pergaulan. Sudah harus menyesuaikan diri dengan pergaulan dewasa (parawatin) tadi sehingga di dalam rumah tangganya tidak akan timbul cela (aib) atau hal – hal yang negatif yang akan menggangu rumah tangga nya. 1. Merupakan identitas (ciri khas) dari suku komering. 2. Merupakan do’a dari keluargam, semoga gelar/ juluk ini akan membawa berkah kepada pasangan baru ini. Menjadi keluarga SAMAWA diberikan keturunan yang sholeh dan sholeha.