Dikdisbud Daftarkan Kue Rentak ke Dapobud

Kue Rentak, salah satu makanan khas daerah Sekayu, akan segera terdata di dalam Dapobud (Data Pokok Kebudayaan), hal ini setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdisbud) Kabupaten Musi Banyuasin melalui bidang Kebudayaan tengah mendaftakan Kue Rentak ke Dapobud.

Kue Rentak sendiri adalah kue kering khas daerah Sekayu, Musi Banyuasin yang memiliki cita rasa gurih dan manis. Kue Rentak biasanya dihidangkan kepada tamu pada saat lebaran atau acara penting lainya. Kue Rentak juga merupakan menu wajib perlengkapan hantaran pengantin pada acara pernikahan. Kue Rentak merupakan kue yang bisa tahan lama (Awet) lebih dari dua minggu apabilah disimpan di tempat yang kering karena kue ini sangat cocok disajikan dengan secangkir kopi, teh hangat atau susu.

Bahan- bahan membuat Kue Rentak :

  1. Telur 15 Butir
  2. Tepung Terigu yang sudah di sangrai 2kg
  3. Sagu yang sudah di sangria 1 kg
  4. Gula pasir 4 gelas belimbing
  5. Vanilla secukupnya
  6. Soda kue secukupnya
  7. Pewarna makanan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin Dr. Iskandar Syahriyanto MH yang diwakili oleh Kepala Bidang Kebudayaan Henri S.Pd. M.Si, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang berupaya untuk mendaftarkan sejumlah makanan khas Musi Banyuasin ke Dopobud.

“Kita ingin agar keberadaan kue ini tidak hilang dan tetap menjadi makanan khas masyarakat kita.” ujarnya.

Henri menerangkan, sebagai bentuk upaya pelestarian budaya pihaknya juga melakukan pembinaan dan sosialisasi terutama kepada kalangan masyarakat. Seperti dicontohkan dengan menggelar festival kuliner setiap tahunya.

 “Semua itu dilakukan agar masyarakat bisa mengenal, memahami dan bangga dengan budaya lokal, selain itu sebagai wujud tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap nilai kearifan local yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Muba.” tutupnya.

 

Laporan : cr1