PENYERAHAN SERTIFIKAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KEPADA BUPATI OGAN KOMERING ILIR

Pelestarian aset kekayaan kebudayaan daerah, Jum’at, 23 September 2022 bertempat di Hotel Novotel Palembang menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM dalam rangka penutupan Mobile Intellectual Property Clinic (Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak) dihadiri oleh Bupati Ogan Komering Ilir Bapak H. Iskandar, SE dan didampingi oleh Kapala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab.OKI Bapak Ahmadin Ilyas, SE, M.Si.


Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Kekayaan Intelektual menjadi aspek penting dalam mendorong kreatifitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam kegiatan ini masyarakat dapat memanfaatkan layanan sosial, konsultasi dan juga layanan pendaftaran kekayaan intelektual berupa hak cipta, merek, paten desain industry, serta terkait juga dengan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) seperti ekpresi budaya tradisional, pengetahuan tradisonal, dan sumber daya genetic.

Dalam acara tersebut, Dalam acara tersebut juga dihadiri kepala dinas  Badan penelitian Daerah Kab.OKI dan kepala dinas koperasi UMKM, dan perindustrian Kab. OKI diserahkan 1 sertifikat midang dari Kepala Kementrian Hukum dan HAM kepada Bapak Bupati Ogan Komering Ilir sebagai simbolis mewakili 6 sertifikat lainnya yang terdiri atas sertifikat tari penguton, lelang lebak lebung, adat perkawinan mabang handak, tikar purun, gulo puan, dan jejuluk yang telah didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai pengetahuan tradisional.

Proses penyerahan sertifikat kekayaan intelektual komunal berjalan dengan lancar dan diikuti dengan antusias oleh tamu undangan yang datang


Selain 7 Kekayaan Intelektual Kab.OKI yang sdh mendapat sertifikat dari KEMENKUMHAM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab.OKI juga sudah mencatatkan Kekayaan intelektual diantaranya Ekspresi Budaya Tradisional terdiri atas tanjidor pedamaran, tari cang – cang dan Pengetahuan tradisional  terdiri atas kepudang, gerabah, bolu cupu, biduk kajang, kerupuk kemplang kayuagung, dan setakatan yang masih dalam proses seleksi KEMENKUMHAM

Semoga kedepannya diharapkan Kabupaten Ogan Komering Ilir terus maju dalam mengembangkan keragaman dan juga ikut berpartisipasi dalam menjaga kekayaan yang kita miliki.


Sumber: https://itsoki.kaboki.go.id/web/penyerahan-sertifikat-hak-kekayaan-intelektual-dan-penghargaan-penerima-sertifikat-hak-intelektual-terbanyak-kepada-bupati-ogan-komering-ilir/