PENYERAHAN SERTIFIKAT WARISAN BUDAYA TAK BENDA INDONESIA KEPADA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KAB.OKI

Kebupaten Ogan Komering Ilir menerima 2 sertifikat penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2021.

Sertifikat ini diserahkan secara langsung oleh Ibu Cahyo Sulistianingsih S.Sos selaku Kepala Bidang Kebudayaan Provinsi Sumatera Selatan mewakili Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi kepada Bapak Ahmadin Ilyas, SE, M.Si selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab.OKI



Pada kesempatan ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan menetapkan 2 Warisan Budaya Tak Benda dari Kabupaten Ogan Komering Ilir.


Penetapan sertifikat Warisan Budaya Tak Benda ini telah di lakukan pada tanggal 07 Desember 2021 dan di serahkan pada saat kegiatan penutupan Pekan Kebudayaan Daerah Jumat, 03 Juni 2022

Dengan ditetapkannya gulo puan dan jejuluk sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia maka bertambah pula Warisan Budaya Tak Benda yang ada di Ogan Komering Ilir yang sebelumnya Warisan Budaya Tak Benda yaitu Midang, Tikar purun, Tari Penguton, Adat Perkawinan Mabang Handak, Lelang lebak Lebung sekarang bertambah menjadi Midang, Tikar Purun, Tari Penguton, Adat Perkawinan Mabang Handak, Lelang lebak Lebung, gulo puan dan juga jejuluk.

Dengan bertambahnya Warisan budaya Tak Benda yang ada di Ogan Komering Ilir Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. OKI akan terus melestarikan identitas, jati diri dan kekayaan budaya yang dimiliki Ogan Komering Ilir dengan cara mengadakan pelatihan dan juga workshop tentang warisan budaya tak benda, memperkenalkan warisan budaya tak benda melalui media sosial, mengadakan pagelaran yang berkaitan dengan warisan budaya tak benda Indonesia.