Disbudpar PALI Temui KEMENDIKBUDRISTEK RI

Jakarta,Hitspali.com –Sebagai pusat perkembangan Kerajaan Sriwijaya, Sumatera Selatan memiliki banyak peninggalan bersejarah. Selain prasasti ada juga sebuah kompleks candi. Namaya Candi Bumi Ayu yang berdiri di kawasan 302 Ha berdasarkan hasil deleniasi tahun 2018, meski tak semegah Candi Borobudur di Jawa Tengah namun Candi Bumi Ayu menjadi satu-satunya candi di Sumatera Selatan. Candi di Bumi Ayu merupakan salah satu situs peninggalan agama Hindu yang terdapat di pesisir sungai lematang, tepatnya di Desa Bumi Ayu, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

 

Ada 11 (sebelas) buah candi namun yang sudah dipugar kembali lagi lima buah yang belum dipugar, nama Bumi Ayu diambil dari nama desa diman candi ini terletak, Desa Bumi Ayu, Kecamatan Tanah Abang. Komplek Candi Bumi Ayu pertama kali di laporkan oleh EP. Tombrink dalam kondisi terkubur tanah dan rusak pada tahun 1864, candi Bumi Ayu diperkirakan dibangun pada 819 Saka atau 897 Masehi dan merupakan candi hindu terbesar di luar Pulau Jawa, karena penemuannya dipesisir Sungai Lematang masyarakat sekitar lokasi Candi Bumi ayu merupakan bekas istana sebuah kerajaan Gedebong udang .


 

Kartika Sari, S.Kom Plt. Kadisbudpar Kabupaten PALI


Sebelum melakukan koordinasi dan kosultasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Pelindungan Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah melakukan bimbingan dan Arahan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan dan juga berharap dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi. Bahwasanya pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang ilir melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mendorong agar tahun ini Kawasan Candi Bumi segera ditetapkan menjadi Cagar Budaya Tingkat Nasional.

 

“Kedatangan kami beserta tim ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) adalah untuk memastikan penetapan candi Bumi Ayu menjadi Cagar Budaya tingkat nasional”, Kata Kartika Sari, S.Kom Plt. Kadisbudpar Kabupaten PALI. Kamis (2/6/22)

 

 

Irini Dewi Wanti Direktur Pelindungan Kebudayaan Kemendikbudristek

 

Kedatangan tim Disbudpar Kabupaten PALI langsung disambut oleh direktur Pelindungan Kebudayaan Irini Dewi Wanti di ruang Rapat Besar, Direktorat Perlindungan Kebudayaan Kemendikbudristek RI

 

“Besar harapan kami dari dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten PALI Candi Bumi Ayu pada tahun ini segera ditetapkan karena telah memenuhi syarat Pasal 42 Undang Undang Nomor 11 tahun 2010, harapnya.”


Sementara itu, Direktur Pelindungan Kebudayaan Kemendikbudristek, Irini Wanti mengapresiasi kedatangan Disbudpar Kabupaten PALI.

 

Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten PALI memiliki komitmen yang kuat terhadap pelestarian warisan budaya yang ada di daerahnya, karena bagaimanapun, pemajuan budaya itu sendiri hanya tangungjawab pemerintah pusat tapi merupakan urusan pemerintah daerah,''.

 

 

 Kadisbudpar Kabupaten PALI foto bersama Direktorat Pelindungan Kebudayaan Kemendikbudristek RI


Ditambahkan Irini, berbagai Informasi yang disampaikan Kadisbudpar PALI merupakan informasi yang cukup baik dan berharap nantinya bisa berkolaborasi. Dari pertemuan tersebut dapat dikatakan bahwa Kawasan Percandian Bumi Ayu memiliki peluang yang cukup besar untuk segera ditetapkan menjadi Cagar Budaya tingkat nasional. Karena terakhir hanya kekurangan dokumentasi foto kondisi terbaru ( eksisting ) dan telah dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten PALI bersama dengan tim ahli Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi

 

“maka memang tugas kami adalah untuk mendorong segera. pasti ini bisa penetapan, “tutupnya. (And)